gaulku gaulmu

Minggu, 25 September 2016

makalah Islam Normatif Historis

Islam Normatif dan Historis
Oleh:
Isniyatul Khumayah (15010225)
Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Pandanaran

Abstrak
Islam merupakan agama yang suci yang turun dari Allah SWT lewat Jibril, diberikan kepada Nabi Muhammad SAW dan bersamaan dengan wahyu kitab suci al-Qur’an. Islam merupakan agama yang tunggal, namun Islam tunggal tersebut mengalami dinamika perkembangan di dalam diri manusia dan masyarakat. Dengan akalnya, manusia mempunyai pandangan dan cara pengamalan agama Islam masing-masing. Aneka cara pengamalan agama Islam dalam kehidupan sehari-hari antara lain yaitu akulturasi antara agama Islam itu sendiri dengan kebudayaan atau praktik keagamaan yang biasa dilakukan oleh masyarakat. Aneka cara pengamalan di atas antara lain terbagi menjadi dua, yaitu Islam Normatif dan Islam Historis. Kata normatif secara bahasa yakni bermakna norma, ajaran atau acuan. Sedangkan historis secara bahasa biasa diartikan dengan sejarah. Islam Normatif yakni Islam yang murni dari Tuhan dan lebih mengacu kepada al-Qur’an dan al-Hadits, sedangkan Islam Historis yakni Islam yang lebih mengacu kepada kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Islam merupakan agama yang suci yang turun dari Allah SWT lewat Jibril, diberikan kepada Nabi Muhammad SAW dan bersamaan dengan wahyu kitab suci al-Qur’an. Islam merupakan agama yang tunggal, namun Islam tunggal tersebut mengalami dinamika perkembangan di dalam diri manusia dan masyarakat. Dengan akalnya, manusia mempunyai pandangan dan cara pengamalan agama Islam masing-masing. Aneka cara pengamalan agama Islam dalam kehidupan sehari-hari antara lain yaitu akulturasi antara agama Islam itu sendiri dengan kebudayaan atau praktik keagamaan yang biasa dilakukan oleh masyarakat. Aneka cara pengamalan di atas antara lain terbagi menjadi dua, yaitu Islam Normatif dan Islam Historis. Kata normatif secara bahasa yakni bermakna norma, ajaran atau acuan. Sedangkan historis secara bahasa biasa diartikan dengan sejarah. Islam Normatif yakni Islam yang murni dari Tuhan dan lebih mengacu kepada al-Qur’an dan al-Hadits, sedangkan Islam Historis yakni Islam yang lebih mengacu kepada praktek beribadah dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Hubungan antara agama dan juga kebudayaan dapat mengakibatkan terjadinya akulturasi dan juga asimilasi

Kata kunci: Islam, Normatif, Historis, Akulturasi, Asimilasi


Pendahuluan
Pembahasan mengenai Islam dan budaya lokal kiranya sangatlah penting untuk dipelajari bagi perkembangan Islam dan umat Islam di masa mendatang. Islam diturunkan sebagai agama pedoman bagi seluruh umat yang menganutnya. Islam juga merupakan agama penyelamat, yakni Islam merupakan agama yang ingin membawa umatnya  kepada jalan keselamatan dan jalan kebahagiaan dari dunia sampai akhirat.
            Oleh sebab itu, ajaran agama Islam mencakup segala aspek kehidupan manusia di dunia, baik jasmani maupun rohani. Dengan mengamalkan ajaran Islam dengan baik, umat Islam diharapkan mampu saksikan berbagai macam cara pengamalan agama Islam dalam kehidupan sehari-hari, antara lain yakni bisa pula melalui kebudayaan. Dalam konteks seperti inilah akan muncul istilah Islam Normatif (Islam yang murni datang dari Allah) dan Islam Historis (Islam yang dipikirkan dan yang dipraktikan orang yang terpengaruh oleh ruang dan waktu). Namun sebelumnya ada baiknya kita akan membahas dahulu mengenai definisi serta sejarah dan perkembangna Islam dan hubungan antara agama dan kebudayaan.

Hubungan antara Agama dan Kebudayaan
Dalam hal ini, pengertian agama yang dipakai yakni agama yang bersifat empiris, karena untuk memahami agama dalam konteks kebudayaan sangat dibutuhkan pandangan Islam empiris maupun Islam historis.[1] Agama memang mengalami perubahan-perubahan, tetapi yang berubah adalah tradisi-tradisi keagamaan dan sistem keyakinan keagamaan, sedangkan doktrin dan teks agama itu sendiri tidak berubah sebagaimana yang ada dalam kitab suci al-Qur’an.[2]
            Sedangkan kebudayaan itu sendiri yakni seperangkat pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum adat istiadat, kesenian dan kemampuan-kemampuan lain serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat.[3] Nampak adanya unsur-unsur yang sama antara agama dan kebudayaan. Petunjuk agama yakni bersumber dari Tuhan, sedangkan petunjuk kebudayaan dari kesepakatan manusia. Maka para ahli antropologi mengklasifikasi agama masuk dalam kategori budaya.[4] Hubungan agama dan kebudayaan dapat digambarkan sebagai hubungan yang berlangsung secara timbal balik. Agama merupakan produk dari pemahaman dan pengamalan masyarakat berdasarkan kebudayaan yang telah dimilikinya. Sedangkan kebudayaan selalu berubah mengikuti agama yang diyakini oleh masyarakat.
            Hubungan antara agama dan kebudayaan secara ringkas dapat menyebabkan terjadinya  akulturasi dan juga asimilasi, akulturasi yakni peleburan antara dua kebudayaan yang memunculkan kebudayaan baru akan tetapi kebudayaan yang lama tetap ada, sedangkan asimilasi yakni peleburan antara dua  kebudayaan yang memunculkan kebudayaan baru namun menghilangkan kebudayaan yang sebelumnya.
            Amin Abdullah mendeskripsikan kondisi tata nilai masyarakat Arab adalah polytheisme, nepotisme, dan tribal aristocracy serta seperangkat nilai pendukung yang sudah tidak lagi cocok untuk dipertahankan. Nilai-nilai tersebut sudah terlalu keropos sehingga membawa pengaruh yang tidak sehat bagi kehidupan masyarakat. Perubahan budaya dan tradisi akhirnya pun terjadi.[5] Pengolahan tradisi masyarakat menjadi tradisi Islam. Menurut Ali Sodiqin, proses tersebut dilakukan dengan berbagai cara yakni melalui proses adopsi, adaptasi dan juga integrasi.[6]

Islam Normatif
            Kata normatif berasal dari bahasa inggris norm yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik maupun yang buruk, yang boleh dilakukan maupun yang tidak boleh dilakukan. Selain itu, kata norma juga berarti ukuran untuk menentukan sesuatu. Islam normatif adalah Islam sebagai wahyu. Islam normatif yakni Islam yang benar, yang sejati, yang ideal, seperti yang dikehendaki oleh Allah SWT.[7] Islam yang benar tersebut terdapat dalam kedua pedoman dalam beragama Islam yakni al-Qur’an dan Hadits. Meskipun hadits berasal dari Nabi Muhammad SAW, yakni seorang manusia, namun hadits termasuk ke dalam Islam normatif, karena segala yang berasal dari Nabi adalah kebenaran dan menjadi pegangan bagi setiap ummatnya.
Berbagai bidang kehidupan manusia semuanya diatur dengan lengkap oleh kitab suci Islam, yang disertai jalinan dari Allah SWT bahwa Islam akan menjadi jalan kebaikan. Islam diturunkan oleh Allah SWT untuk segenap umat manusia di dunia, dan juga bagi siapapun yang tidak mau menerimanya, maka Allah SWT akan menjadikannya orang-orang yang rugi. Tertera dalam firmanNya Q.S Ali Imran ayat 85 yakni berisi “barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.[8] Segala macam bidang, baik sosial, ekonomi, politik, dan berbagai bidang kehidupan manusia yang lain semuanya diatur oleh Islam, yang kemudian diselaraskan dengan hubungan antara manusia dengan Tuhannya yakni Allah SWT.
            Pendekatan dan pemahaman terhadap fenomena keberagaman yang bercorak normatif dan historis tidak selalu sejalan. Luasnya ajaran Islam yang meliputi seluruh bidang kehidupan dan kebutuhan umat manusia menjadikan pentingnya pembidangan aspek ajaran Islam sebagai bahan kajian. Secara umum, para ulama membagi ajaran Islam menjadi tiga aspek, yaitu aqidah, syariah, dan muamalah (akhlak). Pembidangan tersebut identik dengan isi yang terkandung pada sebuah hadits Nabi SAW yang menjelaskan bahwa tiga hal penting yang diperintahkan oleh ajaran agama, yaitu Iman, Islam, dan Ihsan. Sebenarnya secara normatif pembidangan tersebut terlalu sempit untuk mewadahi keseluruhan ajaran Islam seperti yang terkandung di dalam kitab suci al-Qur’an maupun al-Hadits.[9]
            Aspek formal dari aqidah adalah Ibadah dan Muamalah. Aturan-aturan tentang kedua hal itu disebut dengan istilah syariat. Ibadah merupakan sebuah amalan yang diajarkan oleh Islam sebagai bentuk formal hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Ajaran pokok dari aspek formal ibadah ini dikenal sebagai rukun Islam. Di samping aspek ibadah yang mengatur hubungan antara manusia dan Allah SWT, Islam juga mengatur hubungan antara sesama umat manusia. Hubungan antara manusia ini yang disbut dengan muamalah.[10]
            Selain diatur secara formal, Islam juga mengajarkan aspek tingkah laku yang muncul dari dalam diri manusia demi kemanfaatan tingkah lakunya dalam menjalani kehidupan bersama antar sesama umat Islam, sesama manusia dan alam semesta. Sikap dan perbuatan yang berpusat dalam diri manusia (sanubari) disebut dengan istilah akhlak. Akhlak lebih mirip dengan istilah moral, meski hakekat keduanya berbeda. Moral berasal dari bahasa latin yang lebih bermakna sebagai tingkah laku atau perbuatan lahiriyah yang berfungsi secara material dalam kehidupannya. Sedangkan akhlak lebih dekat kepada perbuatan suci yang berasal dari lubuk hati manusia. Akhlak Islam merupakan suatu sikap mental dan tingkah laku yang luhur. Ia mempunyai hubungan dengan Allah SWT dan merupakan hasil dari keyakinan atas kekuasaan dan keesaan Allah SWT.[11] Kebenaran Islam sebagai agama samawi secara eksplisit banyak dimuat dalam kitab suci al-Qur’an, beberapa ayat yang menyatakan hal tersebut antaranya yakni terdapat dalam Q.S. Ali Imran ayat 19, Q.S. Ali Imran ayat 20 dan Q.S. Ali Imran ayat 102.[12]
            Salah satu contoh Islam normatif menurut penulis antara lain yakni Islam di pesantren, karena saat berada di pesantren, semua santri tidak akan terpengaruh oleh Islam yang berbau historis ataupun yang biasanya dipraktekkan di masyarakat pada umumnya. Selama berada di dalam pondok pesantren, semua kegiatan keagamaan akan dilandaskan pada dua pokok landasan yang telah dijlaskan dalam Islam normatif, yakni al-Qur’an dan Hadits, yakni tidak terkontaminasi dari pemikiran luar. Metode yang diterapkan pesantren pada prinsipnya mengikuti selera Kiai, yang dituangkan dalam kebijakan-kebijakan pendidikannya. Dari prespektif metodik, pesantren terpolarisasikan menjadi tiga kelompok, antara lain: kelompok pesantren yang hanya menggunakan metode yang bersifat tradisional dalam mengajarkan kitab-kitab klasik, kelompok pesantren yang hanya menggunakan metode-metode hasil penyesuaian dengan metode yang dikembangkan pendidikan formal dan  kelompok pesantren yang menggunakan metode-metode yang bersifat tradisional dan mengadakan penyesuaian dengan metode pendidikan yang dipakai dalam lembaga pendidikan formal.[13]

Islam Historis
            Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata historis yakni berkenaan dengan sejarah sehingga berhubungan dengan masa lampau. Istilah sejarah sendiri mempunyai banyak arti, salah satunya menurut Ibnu Khaldun yakni, sejarah adalah menunjuk pada peristiwa-peristiwa yang istimewa atau penting pada waktu tertentu.[14] Jika Islam nomatif adalah Islam yang asli atau murni dari Allah SWT dan bersumber atau berlandaskan dengan kitab suci al-Quran ataupun hadits, maka Islam historis yakni Islam yang tidak murni dari Allah SWT, yakni Islam yang senyatanya terjadi di masyarakat. Islam historis adalah Islam yang tidak bisa dilepaskan dari kesejarahan dan kehidupan manusia yang berada dalam ruang dan waktu. Islam historis yakni Islam yang terangkai dengan konteks kehidupan pemeluknya walaupun aslinya sama dengan Islam normatif yakni berada di bawah realitas ke Tuhanan.
            Islam historis juga dapat disebut sebagai Islam empiris, karena mengacu pada Islam yang nyata-nyata terjadi dan yang dapat diamati oleh masyarakat. Karena bersifat empiris dan kontekstual, Islam historis yang nyata-nyata diamalkan oleh masyarakat tidak muncul dengan cara tiba-tiba, melainkan ada konteks yang melatarbelakangi.[15] Salah atau benarnya pengalaman dari seseorang juga tergantung pengalaman ajaran Islam seseorang tersebut berdasarkan ruang dan waktu. Maka sangat tidak adil jika seseorang melihat praktik agama orang lain yang mungkin berbeda dengan praktik agama yang dia kerjakan namun langsung menghakimi bahwa praktik yang orang lain kerjakan tersebut adalah salah. Praktik-praktik yang tidak sepenuhnya bersumber dari al-Qur’an dan hadits atau sesuai dengan kegiatan ataupun kebudayaan yang banyak terjadi di lingkungan masyarakat banyak ditemukan dalam kebudayaan Islam Jawa.
            Dalam tradisi Islam Jawa, setiap kali terjadi perubahan siklus kehidupan manusia, rata-rata mereka mengadakan ritual selamatan, atau wilujengan (memohon keselamatan dan kebahagiaan dalam hidup), dengan memakai berbagai benda-benda makanan sebagai simbol atas diri manusia dengan Allah SWT.[16]
            Salah satu contohnya adalah budaya kenduri dan selamatan sebagai sedekah. Sebagian kalangan muslim Jawa memiliki tradisi mengadakan kenduri dan juga selamatan, sebagai bukti dan bentuk apresiasi atas semangat bersedekah dari ajaran Islam. Kenduri selamatan dalam budaya orang Islam Jawa memiliki arti penting dan menjadi bagian yang tidak terpisah dari sistem religi orang Jawa. Undangan biasanya bersifat bebas, dan biasanya pada umumnya dilaksanakan pada malam hari. Selain acara kenduri, masih banyak lagi praktik kebudayaan Islam Jawa yang sering dilaksanakan oleh masyarakat Jawa itu sendiri, antara lain tumpeng rasul dan merayakan acara-acara lain.[17]

Pengelompokan Islam Normatif dan Historis
            Pengelompokkan Islam normatif dan Islam historis menurut Nasr Hamid Abu Zaid dibagi ke dalam tiga kelompok, antara lain yaitu:
a.       Wilayah teks asli Islam yaitu al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW yang asli.
b.      Pemikiran Islam merupakan ragam menafsirkan terhadap teks asli Islam (al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW). Dapat pula disebut hasil ijtihad terhadap teks asli Islam, seperti tafsir dan fikih.
c.       Praktek yang dilakukan kaum muslim, misalnya praktek sholat muslim di Pakistan yang tidak meletakkan tangan di dada, yang kedua yakni praktek duduk miring ketika tahiyat akhir bagi muslim Indonesia sementara muslim di tempat atau negara lain tidak melakukannya.
Selain Nasr Hamid, ada pula Abdullah Saed, Ia pun menyebut tiga tingkatan, yakni:
a.       Kepercayaan
b.      Penafsiran terhadap nilai-nilai dasar
c.       Praktek berdasarkan nilai-nilai dasar di atas.[18]

Kesimpulan
            Terdapat dua cara pengamalan dalam agama Islam, yakni yang disebut dengan Islam Normatif dan Islam Historis. Terdapat sedikit perbedaan di antara keduanya. Islam Normatif yakni Islam yang murni, yang berasal dari Allah SWT yang bersumber hanya kepada dua sumber, yakni al-Qur’an dan al-Hadits. Sedangkan Islam Historis, yaitu Islam yang senyatanya terjadi di masyarakat. Islam historis adalah Islam yang tidak bisa dilepaskan dari kesejarahan dan kehidupan manusia yang berada dalam ruang dan waktu. Islam historis yakni Islam yang terangkai dengan konteks kehidupan pemeluknya walaupun aslinya sama dengan Islam normatif yakni berada di bawah realitas ke Tuhanan.







Daftar Pustaka

https://www.academia.edu/5070883/Makalah_for_study_Islam

Khadziq, Islam dan Budaya Lokal Belajar Memahami Realitas Agama dalam Masyarakat, Yogyakarta: Teras, 2009.

Khoiro Ummatin, Sejarah Islam dan Budaya Lokal Kearifan Islam Atas Tradisi Masyarakat, Yogyakarta: Kalimedia, 2015.

Muhammad Sholikhin, Ritual dan Tradisi Islam Jawa, Jakarta: PT. Suka Buku, 2010.

Mujamil Qomar, Pesantren dari Transformasi Metodologi Menuju Demokratisasi Institusi, Jakarta: Erlangga, 2002.

Mundzirin, Islam Budaya Lokal, Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan
Kalijaga, 2005.




[1] Mundzirin, Islam Budaya Lokal, Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005, hal. 11.
[2] Mundzirin, Islam Budaya Lokal, hal. 14.
[3] Ibid.
[4] Ibid., hal. 15.
[5] Khoiro Ummatin, Sejarah Islam dan Budaya Lokal Kearifan Islam Atas Tradisi Masyarakat, Yogyakarta: Kalimedia, 2015, hal. 43.
[6] Khoiro Ummatin, Sejarah Islam dan Budaya Lokal Kearifan Islam Atas Tradisi Masyarakat,hal. 5.
[7] Khadziq, Islam dan Budaya Lokal Belajar Memahami Realitas Agama dalam Masyarakat, Yogyakarta: Teras, 2009, hal. 2.
[8] Ibid., hal. 3.
[9] Mundzirin, Islam Budaya Lokal, hal. 54.
[10] Khadziq, Islam dan Budaya Lokal Belajar Memahami Realitas Agama dalam Masyarakat, hal. 5.
[11] Ibid.
[12] Khadziq, Islam dan Budaya Lokal Belajar Memahami Realitas Agama dalam Masyarakat, hal. 5.
[13] Mujamil Qomar, Pesantren dari Transformasi Metodologi Menuju Demokratisasi Institusi, Jakarta: Erlangga, 2002, hal. 13.
[14] Khoiro Ummatin, Sejarah Islam dan Budaya Lokal Kearifan Islam Atas Tradisi Masyarakat, hal. 8.
[15] Khadziq, Islam dan Budaya Lokal Belajar Memahami Realitas Agama dalam Masyarakat, hal. 11.
[16] Muhammad Sholikhin, Ritual dan Tradisi Islam Jawa, Jakarta: PT. Suka Buku, 2010, hal.  49.
[17] Muhammad Sholikhin, Ritual dan Tradisi Islam Jawa, hal. 61.
[18] https://www.academia.edu/5070883/Makalah_for_study_Islam

Tidak ada komentar :

Posting Komentar